Sebagai satu bentuk organisasi, Puskesmas Andalas memiliki stuktur organisasi yang jelas dan mengacu pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Kesehatan Kota Padang. Struktur organisasi tersebut terdiri dari:
- Unsur Pimpinan : Kepala Puskemas
- Unsur Pembantu Pimpinan : Unit Ketatausahaan
- Unsur Fungsional : Disebut juga unit fungsional, karena terdiri dari tenaga/pegawai dalam jabatan fungsional
Jumlah unit tergantung pada kegiatan, jumlah tenaga dan fasilitas yang ada. Untuk memudahkan koordinasi semua unit dikelompokkan dalam dua kelompok besar, yaitu Unit Upaya Kesehatan Perorangan dan Unit Upaya Kesehatan Masyarakat. Masing-masing kelompok di atur oleh seorang Koordinator.
Kepala Puskesmas berfungsi memimpin, mengawasi dan melaksanakan koordinasi kegiatan Puskesmas. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Puskesmas menetapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan Puskesmas maupun dengan satuan organisasi di luar lingkungan Puskesmas.
Unit Ketatausahaan bertugas mengurus bidang kepegawaian, adminisrasi, keuangan, perlengkapan serta pencatatan dan pelaporan. Masing-masing bagian dipertanggungjawabkan kepada satu orang petugas, di bawah koordinasi satu orang Kepala Tata Usaha. Berikut Struktur Organisasi Puskesmas Andalas :
