PUSKESMAS ANDALAS LAYANI MASYARAKAT DISABILITAS
Di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya. Hal ini tak terkecuali bagi kelompok prioritas yang membutuhkan perlakuan khusus dalam pelayanannya. Sesuai dengan amanah undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik pasal 29 ayat (1):…
Read More “PUSKESMAS ANDALAS LAYANI MASYARAKAT DISABILITAS” »