Di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya.
Hal ini tak terkecuali bagi kelompok prioritas yang membutuhkan perlakuan khusus dalam pelayanannya.
Sesuai dengan amanah undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik pasal 29 ayat (1): “bahwa penyelenggaraan pelayanan Publik berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Menindaklanjuti amanah tersebut, Saat ini Puskesmas Andalas kota padang hadir memberikan pelayanan khusus bagi kelompok rentan sebagai bentuk pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, ramah, dan peduli bagi seluruh pengguna layanan.
Pelayanan khusus yang disediakan antara lain:
- Pelayanan khusus disabilitas yang langsung ditangani oleh petugas khusus di Poli Disabilitas tanpa harus antri terlebih dahulu, yang didukung oleh sarana dan prasarana khusus bagi kelompok disabilitas
- Pelayanan media sosial yang siaga untuk melayani pemberian informasi melalui text, video call, ataupun pesan suara
- Pelayanan pendampingan bagi pasien prioritas yang tidak memiliki pendamping saat mengakses layanan kesehatan di Puskesmas
- Adanya sistem one stop service bagi pasien lansia yang memudahkan pasien untuk mendapatkan obat di ruang farmasi tanpa harus mengantri seperti pasien umum
Puskesmas andalas telah melengkapi sarana dan prasarana pelayanan bagi kelompok rentan, diantaranya:
- Parkir khusus disabilitas
- Guiding block bagi pasien disabilitas tunanetra mulai dari halaman hingga ke ruang layanan
- Sarana alat bantu bagi kelompok rentan antara lain: kursi roda, tongkat, kruk
- Jalur landai dengan pegangan rambat untuk memudahkan kelompok rentan mengakses ruang pelayanan
- Ruang pelayanan yang terakomodir dalam satu ruangan, sehingga pasien disabilitas tidak perlu berpindah-pindah dalam memperoleh pelayanan di Puskesmas Andalas
- Toilet khusus kelompok rentan yang dilengkapi dengan jalur landai dan pegangan yang memudahkan pasien disabilita untuk mengakses toilet
- Ruang tunggu khusus kelompok rentan
- Tempat bermain anak yang dilengkapi pagar pembatas serta dilengkapi fasilitas bermain anak yang mendidik dan aman bagi anak-anak
- Ruang laktasi yang nyaman, dilengkapi dengan sofa, kulkas ASI, pencahayaan yang baik dan sirkulasi udara yang baik
- Petugas khusus untuk pelayanan disabilitas
Seluruh sarana dan prasara ini disiapkan sebagai bentuk integritas UPTD Puskesmas Andalas dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, sesuai dengan Tata Nilai Puskesmas Andalas “SENYUM SEHAT” (Semangat, nyaman, Utuh, Menyeluruh, Selalu Disiplin dan Hati-Hati dalam Bekerja”